BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Rasa nasionalisme warga Negara adalah salah satu
capaian yang diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan beregara. Upaya untuk mencipatakan rasa nasionalisme
itu dapat dimulai dengan berupaya agar warga Negara mengenal lebih dalam bangsa
dan Negara nya
itu sendiri. Salah satunya melalui penelusuran jejak rekam sejarah agar warga
Negara memiliki karakter kebangsaan. Tidak terbantahkan, pengenalan sejarah
kebangsaa menjadi fondasi yang tidak dapat diabaikan dalam membangun karakter
bangsa.
Pembahasan
tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah dari
demokrasi dan hal ini karena dua alasan. Pertama, hampir semua negara di dunia
ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah
ditunjukan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulakan lebih
dari 100 sarjana barat dan timur, sementara di negara-negara demokrasi itu
pemberian peranan kepada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang
berbeda-beda, (kendati sama-sama negara demokrasi).
Kedua,
demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi
peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi
tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang
berbeda-beda (Rais, 1995: 1).
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti , sistem presidensial, sistem
paerlementer dan sistem referendum.
Demokrasi, istilah demokrasi Indonesia berasal dari bahasa yunani, yaitu
dengan istilah democratos
yang merupakan gabungan dari kata demos yang berarti rakyat, dan cratos yang
artinya kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dari gabungan atas dua pemaknaan
tersebut, maka dapat diterjemahkan
bahwa demokrasi adalah kedaulatan rakyat.
Dengan
alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya
disepakati sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara ternyata
memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakain-pemakainnya bagi peranan
negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun permasalahan
yang akan di bahas dalam proses penyusunan masalah ini adalah demokrasi
indonesia, untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya
pembahasan,maka dalam permasalahan ini permasalahannya di batasi pada :
1. Makna
demokrasi dan implementasinya.
2. Arti
dan perkembangan demokrasi.
3. Bentuk-bentuk
demokrasi.
4. Proses
demokratisasi menuju masyarakat madani.
5. Nilai-nilai
demokrasi.
C. TUJUAN PENULISAN
Pada dasarnya tujuan
penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian,yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui
seperti apa demokrasi Indonesia dan arti demokrasi Indonesia.
Adapun
tujuan khusus dari penyusunan masalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui makna demokrasi Indonesia dan implementasinya.
2. Untuk
mengetahui sejauh mana perkembangan demokrasi Indonesia.
3. Untuk
memahami bentuk-bentuk demokrasi Indonesia.
4. Untuk
memahami proses demokratisasi menuju
masyarakat madani.
5. Dan
untuk memahami nilai-nilai demokrasi
D.
METODE
PENULISAN
Dalam proses
penulisan makalah ini dengan cara pencarian dan pengumpulan dari sumber-sumber
mengenai materi terkait itu di ambil
suatu kesimpulan melalui dikusi sebagai pendekatan dalam proses penyusunan.
E.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Sistem
penyusunan makalah ini di bagi menjadi 3 bagian utama, yaitu :
Bagian pertama adalah
pendahuluan. Bagian ini memaparkan beberapa pokok permasalahan awal yang
berhubungan erat dengan permasalahan utama. Pada bagian pendahuluan ini di
paparkan tentang latar belakang, masalah batasan dan rumusan masalah, tujuan
penulisan makalah, metode penulisan dan sistematika masalah.
Bagian kedua adalah
pembahasan. Bagian ini merupakan bagian utama yang hendak dikaji dalam proses
penyusunsn makalah. Penyusunan berusaha untuk mendeskripsikan.
Bagian ketiga adalah
kesimpulan. Bagian ini berisi pendapat dari penyusun atau
kelompok terhadap
semua permasalahan-permasalahan yang telah bagian kedua.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
DEMOKRASI
DAN IMPLEMENTASINYA
Pembahan tentang peranan
negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua
alasan. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi
sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukan oleh hasil studi
UNESCO pasa awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 sarjana barat dan
timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada negara
dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama negara demokrasi).
Kedua, demokrasi sebagai
asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masayarakat
untuk menyelengarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata
demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais 1995;1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke
dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam
seperti: pertama, sistem presidensial yang mengajarkan antara parlemen dan
presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala
negara dan kepala pemerintah.
Kedua, sistem parlementer yang meletakan
pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negara nya bisa diduduki
oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan.
Ketiga, sistem referendum yang meletakan
pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlementer.
Di beberapa negara ada yang menggunakan
sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat
dilihat dari sistem ketatanegaraan di Peracis atau di Indonesia terdasar UUD
1945.
Dengan alasan tersebut menjadi jelas bahwa
asas demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi
dasar penyelenggaraan negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di
anatar pemakai-pemakainya bagi peranan negara.
2.
ARTI
DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Secara etimologis istila demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, ”demos’’ berarti rakyat dan “kratos/kratien” berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule
by the people). Adapula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namum demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri
khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruh oleh ciri
khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi
masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk
menentukan sendiri jalanya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, ampir
semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan
posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai
negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat diletakan pada
posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa
pengertian demokrasi.
Demokrasi sebagai hidup bernegara memberi
pengertian bahwa tingkat terakhor rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat
(Noer, 1983: 207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselengarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut
demokrasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam hubungan ini menurut Henry B. Mayo
bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukan bahwa
kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik (Mayo 1960:70).
Meskipun dari berbagai pengertian itu
terlihat bahwa rakyat diletakan pada posisi sentral “rakyat berkuasa”
(goverment of rule by the people
) tetapi dalam praktiknya oleh UNESCO bahwa ide demokrasi itu dianggap
ambiguous atau mempunyai arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau
ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang
mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi (Budiardjo, 1982: 50).
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran
mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikan dalam hidup
bernegara dalam abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Pada waktu dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democrasi), artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Tampak bahwa teori hukum alam merupakan usaha
untuk mendobrak pemerintahan absolut dan penetapkan hak-hak politik rakyat
dalam suatu asas yang disebut demokrasi (pemerintah rakyat). Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat
dan pe,isahan kekuasaan inilah terlihat munculnya kembali ide pemerintrahan
rakyat (demokrasi). Tetapi dalam kemunculanya sampai saat ini demokrasi
demokrasi telah melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara
dan peranan masyarakat, yaitu demokrasi konstitusional abad ke-19 dan demokrasi
konstitusional abad ke-20 yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan konsep
negara hukum (Mahmud, 1999: 20).
Perkemabangan demokrasi di Indonesia sebelum
terbentuk sudah ada political grand design dari para founding fathers yang
tergabung dalam BPUPKI dan PPKI untuk menjadikan demokrasi sebagai pilihan
politik dean dasar bagi penyelenggaraan negara dean pemerintah Indonesia
sebagaimana yang ditegaskan oleh Hatta.
“Daulat Tuanku harus diganti dengan Daulat
Ra’jat, yaitu landasan pemerintahan rakyat, landasan demokrasi terus-menerus,
kehendak seluruh “demokrasi asli”, apakah ada di Athena, Roma, atau di desa
tradisional Indonesia, di sistem kesukuan dan sebagainya”.
Political will ini akhirnya tertuang pada
konstitusi Indonesia pertama kali yakni UUD 1945 tepatnya terdapat pada pasal 1
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya permusyawaratan rakyat.
Namun dalam pelaksanaannya, demokrasi yang
bagaimanakah, yang pertama kali diterapkan di Indonesia? Baru tiga bulan
Indonesia merdeka, sistem pemerintahan kita sudah tidak sesuai dengan UUD 1945
yang menghendaki penerapan sistem pemerintahan presidensial. Melalui maklumat
pemerintah tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan kita berubah menjadi
sistem kabinet parlementer, dimana menteri-menteri yang sebelumnya sebagai
pembantu presiden menjadi sistem dewan menteri kepada parlemen. Denagn
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer pada masa itu, wujud
demokrasi yang digandengnya adala demokrasi pluralistik liberal.
Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal14
November 1945 yang didasari oleh gagasan pluralisme atau demokrasi yang
pluralistik ternyata disamping mengubah sistem kabinet juga berisi rencana
pemilihan umum untuk memberi porsi yang besar kepada rakyat melalui
wakil-wakilnya dalam menjalankan politik pemerintah dan menentukan haluan
negara serta berisi anjuran pembentukan partai-partai oleh rakyat.
Setelah konverensi meja bundar dengan
ditandai adanya Negara Republi Indonesia Serikat dan secara resmi memakai
sistem politik parlementarisme yang wujud demokrasinya dalam bentuk demokrasi
liberal, yang dianggap dapat menampung gagasan pluralisme Indonesia.
Begitupun setelah berlakunya UUD sementara
1950 yang menandai telah berubahnya bentuk Negara Republik Indonesia Serikat
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali sejak tanggal 17 Agustus
1950, bentuk kehidupan demokrasi di Indonesia tetap dalam bentuk demokrasi
liberal. Sistem demokrasi liberal di Indobesia pada masa itu telah menyediakan
sarana politik yang sebebas-bebasnya bagi partai politik, dalam menyampaikan
aspirasi politiknya. Oleh karena terlau liberal, akhitnya wujud kehidupan
demokrasi yang terbangun telah menimbulkan ketidakstabilan politik negara yang
terbukti dari selama masa UUD semenyara 1950 telah tujuh kali ganti kabinet.
Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah
demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dari format politik yang kelihatnya demokratis itu,
dalam praktiknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kapada otoriter yang
memusatkan kekuasaannya pada presiden saja yang ditandai dengan pembentukan
kepemimpinan yang inkonstitusional denagn keluarnya TAR MPR No. III/MPR?1963
tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan
masa jabatan presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Selain itu memalui UU No. 14
tahun 1963 presiden diberi wewenang untuk campur tangan dibidang legislatif dan
melalui UU No. 15 tahun 1963, presiden juga diberi wewenang untuk campur tangan
di bidang yudikatif. Sementara untuk pers yang dianggap menyimpang dari “rel
revolusi” ditiadakan dan dibrendel.
Dan
pada masa ini pengaruh komunis juga sudah sangat berkembang.
Pada tahun 1968 Orde Baru tampil ke pentas
politik menggeser sistem politik Orde Lama dan menghabisi pengaruh komunis di
Indonesia. Pada mulanya Orde Baru tampil ke pentas politik dengan demokrasi
yang berlagam libertarian di bidang politik dan berusaha memberikan kepuasan di
bidang ekonomi, yang pada akhirnya juga mengarah pada pemusatan kekuasaan pada
diri presiden yang ditandai dengan pengukuhan dominasi peranan ABRI dan
Golongan Karya dalam kancah politik sebagai kekuatan utama presiden,
birokratisasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan, pengaturan peran
dan fungsi partai politik dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Selain itu
kontrol dan intervasi pemerintah juga dilakukan dalam berbagai urusan partai politik
dan di bidang pers. Pemusatan kekuasaan
di masa Orde Baru ini pada akhirnya membawa bangsa Indonesia di ambang kritis
multidimensi dan akhirnya Orde Baru jatuh tahun 1998.
Derap reformasi yang mengawali lengsernya
Orde Baru pada awal tahun 1998 pada dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang
merefleksikan komitmen bangsa Indonesia yang secara rasional dan sistematis
bertekad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai
dasar tersebut antara lain berupa sikap transparan dan aspiratif dalam segala
pengambilan keputusan politik, pers yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan
adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem otonomi daerah yang adil dan prinsip good
governance yang mengedepankan profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan
badan legislatif yang kuat dan beribawa, kekuasaan kehakiman yang independen,
partisipasi masyarakat yang terorganisasi denagn baik serta penghormatan
terhadap supermasi hukum.
Perkemabangan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950) à
Demokrasi Pluralistik Liberal.
- Kebersamaa
di bidang politik, sosial dan ekonomi.
Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1959) à
Demokrasi Parlementer.
- Didominasi
partai politik dan DPR.
- Kabinet-kabinet
terbentuk tidak dapat bertahan lama.
- Koalisi
sangat gampang pecah.
- Destabilisasi
politik nasional.
- Tentara
tidak memperoleh tempat dalam konstelasi politik.
Demokrasi Masa Orde Lama (1959-1968) à
Demokrasi terpimpin.
- Didominasi
oleh presiden.
- Brrkembangnua
pengaruh komunis.
- Pembentukan
kepemimpinan yang inskontitusional.
- Meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sospol.
- Pers
ang dianggap menyimpang dari rel revolusi.
Demokrasi Masa Orde Baru
- Dominannya
peranan ABRI.
- Dominannya
peranan golongan karya.
- Birokratisasi
dan sentralistik dalam pengambilan keputusan.
- Pengembiran
peran dan fungsi partai-partai politik.
- Campaur
tangan negara dalam urusan partai-partai politik.
- Pers
yang dianggap tidak sesuai dengan pemerintah “dibrendel”.
Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
- Reposisi
TNI dalam kaitan dengan keberadaannya.
- Diamandemennya
pasal-pasal yang dipandang kurang demokratis dalam UUD 1945.
- Adanya
kebebasan pers.
- Dijalankannya
otonomi daerah.
Pemilihan
Umum (PEMILU) di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) juga merupakan
perwujudan atas kedaulatan rakyat dan demokrasi untuk menentukan wakil-wakil
rakyat yang akan duduk pada lembaga perwakilan rakyat dan juga memilih presiden
dan wakil presiden termasuk memilih yang akan memimpin pemerintahan (eksekutif)
setem[at.
Rakyat sebagai anggota dari suatu negara
berperan sebagai penentu perolehan suara. Dalam sistem pemilihan mekanisme ini
dapat dilaksanakan dengan dua sistem, yakni :
1. Sistem
pemilihan distrik.
2. Sistem
pemilihan proposional.
Dalam sistem pemilihan distrik, wilayah suatu
negara di bagi-bagi tas distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan
jumlah kursi yang tersedia di legislatif untuk diperebutkan dalam suatu
pemilihan umum. Wakil dalam pemilihan distrik hanyalah satu orang.
Adapun yang menjadi unggulan dari penggunaan
sistem ini terletak pada penggunaan biaya yang tidak terlalu tinggi dan
mekanismenya lebih cepat. Selain itu hubungan antara wakil dan konstituennya
(pemilihannya) begitu dekat sehingga partai politik tidak akan berani
menampilkan calonnya yang tidak populer di wilayah distrik tersebut.
Sedangakan kelemahan dari penerapan sistem
proporsional ini terletak pada jarang dikenalnya calon-calon terpilih oleh
pemilih karena yang menentukan calon di suatu daerah pemilihan adalah pimpinan
pusat partai politik peserta pemilu. Selain itu kelemahan sistem ini biasanya
cenderung berjalan lebih lambat dan memerlukan organisasi yang besar.
Negara Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat, sebagaimana muarana yang berangkat dari pembukaan UUD
1945 alinea keempat yang menyebutkan bahwa, “maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Kemudian
pengakuan akan konsep kedaulatan di Inbdonesia tersebut diteruskan pasal 2 ayat
(1) amandemen ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ‘’kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Selanjutnya pesan kedaulatan
rakyat yang terkadung pada alinea keempat dan pasal 2 ayat (1) amandemen ketiga
UUD 1945 ditangkap oleh pasal 22E amandemen ketiga UUD 1945 dalam wujud
pemilhan umum yang menyatakan bahwa :
1) Pemilihan
umum dilaksanakn secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.
4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Deawan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasioanal,
tetap dan mandiri.
6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum yang diatur dengan undang-undang.
adapun untuk pengaturan lebih lanjut secara teknisnya
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam wujud pemilihan umum saat ini di atur dalam
UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU No. 42 Tahun 2008
tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
3.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Menurut Torres, demokrasi dapat di lihat dari
dua aspek yaitu pertama, formal democrasy dan kedua, subtantive democracyyaitu
menunjukan pada bagaiman proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006).
Formal democracy menunjukan pada demokrasi
dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai
pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara misalnya dapat
diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem
parlementer.
Sistem prersidensial : sistem ini menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan
eksekutif (kekuasaan menjalankan
pemerintah) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu
presiden merupakan kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi
kepala negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai
simbol kepemimpinan negara. Sistem demokrasi ini sebagaimana diterapkan di
negara Amerika dan negara Indonesia.
Sistem Parlementer : sistem ini merupakan
model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of goverment) adalah
berada ditangan seorang perdana menteri. Adapun kepala negara (head of state)
adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara Inggris atau ada pula yang
berada pada seoarang presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi sebagaimana
dipahami diatas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prisip
filosofi Negara.
1) Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu
filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas.
Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tetang negara demokrasi sebagaimana
di kembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau bahwa negara terbentuk karena
adanya pembenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam
suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan di antara satu dengan yang
lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk
suatu persekutuan hidup bersama yang disebut negara, dengan tujuan untuk
melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat negara. Atas
dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala
menjurus kearah otoriterianisme.
Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi
perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk
mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun
demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang
dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan suatu manisfestasi
perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
Rakyat harus diberi jaminan kebebasan secara individual b baik didalam keidupan
poltik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan
prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
kehidupan ekonomi sehingga akibatnya yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan negara, bahkan berbagai
kebijakan dalam negara sangat ditentukan
oleh kekuasaan kapital. Hal ini sesuai dengan analisis P.L Berger , bahwa dalam
era global dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi
demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa. Kapitalisme telah
menjadi fenomena global dan dapatv mengubah masyarakat diseluruh dunia baik
dalam bidang sosial, politik maupun kebudayaan (Berger, 1998).
2) Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya
dilaksanakan di negara-negara komunis seperti, Rusia, Cina, Vietnam, dan
lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan sosial yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah
yang menguasai negara.
Menurut sistem domokrasi masyarakat tersusun
atas komunitas komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini
mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil wakil untuk unit- unit administratif yang besar misalnya distrik ataw
kota. Oleh karena itu menurut komunis, negara pos kapitalis tidak akan
melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim
parlementer.
Menurut pandangan Marxis Leninis, sistem
demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsifnya dengan suatu sistem yang
terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis.
Berdasarkan teori serta praktek demokrasi
sebagaimana dijelaskan diatas maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi
semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa
kekuasaan ada ditangan rakyat.
3) Demokrasi
Pancasila
Pada hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kerakyatan adalah kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. Hikmat
kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab serta di dorong dengan
itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu
tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu
hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan adalah
prosedur peran serta rakyat dalam pemerintahan yang dilakukan melalui badan
perwakilan.
Demokrasi pancasila dapat diartikan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dealam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia serta untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila
adalah demokrasi yang bersumberkan kepada kepribadian dan filsafat bangsa
Indonesia, yaitu pancasila.
Dalam demokrasi pancasila rakyat sebagai
subjek demokrasi artinya rakyat berhak secara efektif dalam menetapkan
garis-garis besar haluan negara. Pengaturan dalam berpartisipasi ditetapkan
dalam Undang-Undang.
Isi
pokok demokrasi pancasila :
1. Pelaksanaan
demokrasi harus berdasarkan pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Demokrasi
ini harus menghargai HAM, serta menjamin hak-hak minoritas.
3. Pelaksanaan
kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
4. Demokrasi
ini harus bersendikan pada hukum seperti dalam penjelasan UUD 1945 , Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan belaka (machsstaat).
Demokrasi pancasila juga mengajarkan
prinsip-prinsip :
1. Persamaan.
2. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
3. Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4. Musyawarah
untuk mufakat.
5. Keadilan
sosial.
6. Persatuan
nasional dan kekeluargaan.
7. Cita-cita
nasional.
Demokrasi pancasila itu sendiri berartikan
sistem pemerintahan yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.
4.
PROSES
DEMOKRATISASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Pertama-tama untuk pembentukan proses
demokratisasi menuju masarakat madani perlu kita ketahui bersama tentang konsep
msyarakat madani yang dirumuskan PBB adalah masyarakat yang demokratis dan
menghargai uman dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Hal ini dapat
disepadankan dengan masyarakat demokratis di Madinah pada masa Nabi Muhammad
yang diatur dalam piagam Madinah.
Menurut
Sukardi terdapat sepuluh prinsip dalam Piagam Madinah, antara lain:
a. Kebrbasan
beragama.
b. Persatuan
seagama.
c. Persatuan
politik dalam meraih cita-cita bersama.
d. Saling
membantu yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota
masyarakat.
e. Persamaan
hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
f. Persamaan
ukum bagi setiap warga negara.
g. Penegakan
hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu.
h. Pemberlakuan
hukum adat ang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran.
i. Perdamaian
dan kedamaian artinya pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madinah tersebut
tidak kaku mengorbankan keadilan dan kebenaran.
j. Pengakuan
hak atas setiap orang atau invidu.
Menurut
Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu:
1. Kesukarelaan.
2. Keswasembadaan.
3. Kemandireian
tinggi.
4. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum.
Ciri
khas masyarakat madani Indonesia :
1. Kenyataan
adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas
bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
2. Pentingnya
adanya saling pengertian antara sesama anggota masyarakat.
3. Toleransi
yang tinggi.
4. Adanya
kepastian hukum.
5.
NILAI-NILAI
DEMOKRASI
Nilai-nilai demokrasi menurut Cipto, et, al.
(2003: 31-37)
1. Kebebasan
menyatakan pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah sebuah
hak bagi warga negara biasa yang wajib di jamin dengan UU dalam sebuah sistem
politik demokrasi (Dahl, 1971). Kebebasan ini di perlukan karena kebutuhan
untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era
pemerintahan terbuka saat ini.
2. Kebebasan
Berkelompok
Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan
nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara. Kebebasan
berkelompok diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai politik,
organisasi massa, perusahaan dan kelompok-kelompok lainnya.
3. Kebebasan
Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi sesungguhnya merupakan
gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok .
4. Kesetaraan
Antara Warga
Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan
sala satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di
Indonesia.
5. Rasa
Percaya
Rasa percaya antara politis merupakan nilai
dasar lain yang di perlukan agar dempkrasi dapat terbentuk. Sebuah pemerintah
demokrasi akan sulit berkembang bila rasa percaya satu sama lain tidak tumbuh.
6. Kerjasama
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi
persoalan yang muncul dalam masyarakat. Kerjasama yang dimaksud di sini adalah
kerjasama dalam hal kebajikan.
Muhaimin (2002:11), memberikan penjelasan
bahwa nilai yang penting dalam demokrasi seperti, kemauan melakukan kompromi,
bermusywarah berdasarkan asas saling menghargai dan ketundukan kepala kepada
rule of law yang pada akhirnya dapat menjamin terlindungnya hak asasi tiap-tiap
manusia di Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “
demokratia” kekuasaan rakyat, yang di bentuk dari kata “demos” rakyat dan
“kratos” kekuasaan.
Rakyat dapat secra bebas menyampaikan
aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial, demokrasi juga mempunyai
prinsip diantaranya : kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asaso
manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum
yang wajar, pembatasan pemerintahan secara konstitusional, pluralisme sosial,
ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Dalam perkembangannya demokrasi juga menjadi
suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia
begitupun di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tareja, tukiran Prof, Dr. Bandung.
2011.pendidikan kewarganegaraan, Erlangga.
Pamuji, Drs, MPA. 1981. Demokrasi Pancasila
dan ketahan nasional. Bandung: Bina aksara.
Erwin, Muhammad, SH, M.muh.Bandung . 2010 .
pendidikan kewarganegaraan. Pt. Refika aditama